shareinfomanfaat.blogspot.com - Allah swt berfirman :‘’ Hai nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka, dan janganlah mereka (di izinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat dzalim terhadap dirinya sendiri “.
Salah satu hukum iddah yang harus dijalani oleh seorang wanita yang sedang menjalani masa iddah ialah berkewajiban untuk tetap tinggal di kediamannya (rumah) dimana ia bisa tinggal bersama suaminya sebelum beriddah. Ia tidak boleh keluar dari rumah tersebut secara mutlak.
Pemberlakuan hukum ini pada semua iddah, baik iddah itu berasal dari thalak, fasakh atau kematian suami. Hal ini berlaku untuk keseluruhan masa iddah. Baik tempat tinggal itu merupakan hak milik suami, atau bukan miliknya, selama ia merasa mungkin untuk tinggal. Namun apabila dalam keadaan darurat seperti misalnya rumah tersebut akan di bongkar atau pemilik rumah memaksa untuk mengosongkannya dengan kekuatan, maka dalam kondisi semacam ini ia boleh pindah dari rumah itu menuju rumah untuk ia dapat tinggal. Dengan demikian, maka rumah baru yang di tempatinya di anggap sebagai ganti rumahnya yang terdahulu.
Kemudian apabila dirumah dia tinggal seorang diri dan rumah tersebut khusus untuk dirinya, maka ia bisa berpindah-pindah di dalamnya dari kamar ke kamar yang lain. Namun apabila ia bersama dengan orang lain yang bukan mahramnya, maka ia tidak boleh keluar dari kamar khususnya menuju kamar lainnya kecuali karena terpaksa.
Demikianlah, orang yang sedang beriddah dari thalak atau fasakh tidak di perkenankan untuk keluar dari tempat tinggalnya kecuali untuk kebutuhan primer yang tidak bisa di hindarkan, seperti misalnya berobat, membeli kebutuhan-kebutuhan, ketika wanita tersebut tidak menjumpai orang yang bisa dimintai tolong. Namun dia tidak boleh keluar apabila ia menemukan orang yang dapat di percaya di antara mahram-mahramnya untuk mengerjakan keperluannya.
Hal yang lain terjadi kepada seorang wanita yang beriddah dari kematian suami, maka ia boleh keluar untuk kebutuhan-kebutuhan primernya dan juga untuk bekerja, apabila ia tidak mempunyai harta yang dapat membuatnya tidak memerlukan untuk bekerja selama masa iddah. Namun apabila ia mempunyai harta, maka ia tidak boleh keluar untuk bekerja.
Oleh karena itu, Rasulullah saw berpesan kepada para wanita muslimah, agar ketika di thalak suaminya hendaklah ia tidak keluar rumah selama keperluannya bisa di selesaikan di dalam rumah. Kebolehan mereka keluar karena keadaan darurat dan terpaksa. [shareinfomanfaat.blogspot.com]