Mulai awal tahun ini, Pemerintah Propinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskannya retribusi untuk semua pembuatan administrasi kependudukan adalah aplikasi Undang-undang (UU) sistem kependudukan baru, yaitu UU No. 24 th. 2013, pergantian atas UU No. 23 th. 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.
“Semuanya dari mulai pembuatan KTP hingga akta kel4hiran yang telat juga termasuk. Pokoknya semua gratis. Berdasar pada undang-undang bila masihlah ada pungutan, terang sanksinya dapat hukum4n pid4na, ” anc4mnya.
Aplikasi kebijakan ini, lanjut Purba, bukan sekedar berlaku di Jakarta, namun di semua lokasi Indonesia. Ketentuan itu sesuai sama UU No. 24 Th. 2013 mengenai Pergantian atas UU No. 23 Th. 2006 mengenai Administrasi Kependudukan. Aparat pemerintah yang memungut biaya diancam 6 tahun serta atau denda maksimal Rp 75 juta.
Purba menyatakan, sebelumnya UU Sistem Kependudukan yang baru diberlakukan, sesungguhnya untuk pembuatan KTP serta KK memanglah gratis. Sementara untuk akta kel4hiran bila telat dari 14 hari baru digunakan denda sebesar Rp 25 ribu.
“Kalau di lapangan ada pungutan itu cuma oknum. Sebab, pada intinya telah ada ketentuan kalau membuat KTP serta KK itu tak bayar alias gratis, ” ungkap Purba.
Untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan serta pungutan liar (pungli) di lapangan, pihaknya berjanji bakal selekasnya melekat stiker di setiap kantor kelurahan serta kecamatan, supaya masyarakat dapat juga segera menyapa serta mengawasinya.
“Masyarakat juga diimbau supaya tak memberi imbalan pada petugas waktu mengurusi administrasi kependudukan. Walau ada petugas yang minta pokoknya janganlah diberi, ” tekannya.
Sekarang ini, kata Purba, sejumlah 97 % warga ibukota sudah mempunyai KK. Sementara yang mempunyai akta kelahir4n juga meraih 97 %. Terutama, saat ini pengurusan akta dapat di buat berdasarkan KTP.
“Diharapkan dengan digratiskannya biaya retribusi ini, masyarakat makin nyaman serta tak kesusahan membuat administrasi di kelurahan ataupun kecamatan, ” kata Purba.
Di Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, terlihat Suprinah, seseorang warga yang tengah menanti pembuatan KK baru mengakui baru tahu kalau kini Pemprov sudah menggratiskan retribusi pembuatan semua administrasi.
“Dulu sih pernah dengar bila buat KTP sama KK gratis, namun beberapa tempo hari masihlah banyak pula yang bayar. Walau tak ditetapkan berapakah tarifnya, pokoknya kita ngasih saja gitu ke petugas, ” katanya pada Rakyat Merdeka.
Bila ketentuan larangan pemberian imbalan pada petugas betul-betul diterapkan, kata Suprinah, dia juga akan tidak berikan imbalan pada petugas.
“Kalau memanglah sudah ada ya kelak bila perpanjang KTP atau akta kelahir4n saya tidak mau bayar. Jikalau nanti petugasnya minta, saya laporin saja ke lurahnya segera, ” anc4m Suprinah.
Hal sama diungkapkan Tobing, warga Kelurahan Tambora. Dia katakan, aplikasi UU System Kependudukan yang baru mesti betul-betul diterapkan. Pasalnya, sampai kini memanglah ada oknum petugas yang seramp4ngan memohon bayaran pada masyarakat ataspembuatan surat-surat ataupun administrasi yang lain.
“Selama ini memanglah tak terang nilai restribusi dalam pembuatan KTP, KK maupun akta kelahir4n. Bila tidak diberi ada saja petugas yang sebagian emosi. Kelak di lapangan semestinya ada pula petugas yang mengawasi atau tempat pengaduan bila masihlah ada petugas yang minta imbalan. Agar masyarakat tak dipermainkan lagi oleh oknum-omnum yg tidak bertanggungjawab, ” tambah Tobing.
Terlebih dulu, di Jakarta ada retribusi resmi kependudukan, diantaranya biaya pembuatan akta perkawin4n dalam kantor sebesar Rp 100. 000, perkawin4n di gereja Rp 200. 000, akta percer4ian Rp 150. 000, pencatatan penges4han anak Rp 50. 000, dan pencatatan peristiwa utama diluar negeri (lahir, meninggal, serta menikah diluar negeri) Rp 25. 000.
Sementara biaya pengurusan surat info pelaporan kelahir4n untuk memperoleh nomor induk kependudukan (NIK) sebesar Rp 10. 000 serta pencatatan pengangkatan anak Rp 50. 000.
Jokowi Akui Masihlah Ada Pungli…
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengakui optimistis aplikasi Undang-undang (UU) System Kependudukan baru, yakni UU) Nomor 24 Th. 2013 dapat diterapkan dengan cara optimal di Jakarta.
“Pembuatan dokumen administrasi di Jakarta tidak dipungut biaya. Walau sekian, memanglah masihlah ada praktik pungutan uang suka-rela pada warga untuk pengurusan beberapa dokumen, ” katanya.
Sisa Walikota Solo ini menyampaikan, ketentuan itu mendukung usaha Pemprov DKI dalam lakukan pembenahan, baik sumber daya manusia pelayanan umum maupun system birokrasi.
“Nanti kita saksikan di lapangan seperti apa. Terlebih lewat lelang jabatan, kita mulai bangun sistemnya di lapangan, ” tuturnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan, sampai kini pembuatan akta kelahir4n, akta kem4tian, kartu keluarga, serta KTP memanglah telah gratis. Tetapi, sebagian pelayanan masihlah memungut retribusi. Sebut saja akta perkawin4n dalam kantor Rp 100 ribu, akta percer4ian Rp 150 ribu, pencatatan pengesahan anak Rp 50 ribu.
Ahok menyampaikan, dengan diberlakukannya UU itu, tak ada alasan lagi seseorang anak tak miliki akta kelahir4n. Terkecuali gratis, akta kelahir4n dapat juga di buat oleh warga tanpa ada identitas di Jakarta seperti warga di lokasi abu-abu atau tanah ilegal.
“Sekarang kita tinggal tunggulah PP (Ketentuan Pemerintah) -nya mulai Januari 2014, semuanya gratis. Lagi juga pendapatan retribusinya tidak besar, satu tahun cuma Rp 8 miliar, ” katanya.
Walau retribusi administrasi kependudukan digratiskan, Kepala Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea menyatakan, ketentuan itu akan tidak punya pengaruh banyak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.
“Tahun ini kita nol-kan, yang utama keberpihakan pada rakyat. Ketentuan itu mengingatkan aparat pemerintah tidak untuk lakukan pungutan liar (pungli), ” tegas Purba.
Seperti di ketahui, Kementerian Dalam Negeri merevisi UU No. 23 Th. 2006 mengenai Administrasi Kependudukan. Satu diantara poin yang direvisi yaitu biaya pengurusan administrasi kependudukan bakal dibebaskan serta dijamin pemerintah pusat lewat APBN (Biaya Pendapatan serta Berbelanja Negara).
Undang-Undang itu berlaku mulai 1 Januari 2014. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, bila ada aparat pemerintah yang masihlah memungut biaya, bakal dianc4m pid4na penj4ra atau denda seberat-beratnya Rp 75 juta.
informasi sumber: www.rakyatmerdekaonline.com