Tolong Di Sebarluaskan !! E-KTP Berlaku Seumur Hidup meski Ada Tanggal Kedaluwarsanya....

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, semuanya ktp elektronik atau e-KTP berlaku seumur hidup. Walau beberapa besar e-KTP yang beredar masihlah ada tanggal kedaluwarsa, hal itu tidak berpengaruh. E-KTP itu tetaplah dapat digunakan walau waktu berlakunya telah habis.


" Jadi, untuk Anda yang saat berlaku e-KTP-nya habis, Anda tak perlu mengurusi perpanjangan masa berlakunya lagi lantaran e-KTP itu tetap masih dapat digunakan walau didalam kolom berlaku ada tanggal kedaluwarsanya, " kata Tjahjo waktu dihubungi, Sabtu (30/1/2016).

Tjahjo menyarankan masyarakat janganlah ingin berikan uang pada calo maupun oknum petugas untuk membuat atau perpanjang e-KTP. Sebab, e-KTP yang telah kedaluwarsa juga masihlah sah serta tetaplah berlaku.

" Anda tidak butuh takut serta cemas ditolak waktu tunjukkan e-KTP pada saat ada razia kepolisian maupun ketika mengurusi surat-surat utama di kantor atau lembaga mana juga, " tutur politisi PDI-P ini.

Tjahjo mengakui telah mengirimkan surat edaran pada semuanya kementerian serta lembaga dan semuanya kepala daerah untuk mengingatkan lagi masalah e-KTP yang berlaku seumur hidup ini.

Ketetapan ini telah ditata dalam UU 24/2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan e-KTP masa berlakunya seumur hidup.

Tjahjo terasa butuh mengemukakan hal ini lantaran dalam sebagian masalah, ada yang masihlah belum tahu masalah ketentuan tersebut . Mengakibatkan, banyak warga yang lakukan perpanjangan e-KTP serta dipungut biaya oleh calo maupun petugas.

" Warga yang KTP elektronik-nya masa berlakunya habis, sepanjang itu tidak rusak, tak perlu melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup, " kata Tjahjo.