Wahai Para Istri, Jangan Lakukan 4 Hal ini Ketika Suami Tidak di Rumah



Wahai para istri, jika suamimu pergi, janganlah engkau melakukan empat hal ini. Sebab empat hal ini telah dilarang dalam Islam yang jika dilanggar maka akan menjadi dosa dan bisa membawa pengaruh buruk bagi keluarga.

1. Menerima tamu laki-laki yang bukan mahramnya

Ketika suami tidak di rumah, istri dilarang menerima tamu laki-laki yang bukan mahramnya. Bahkan, tamu perempuan pun jika tidak disukai suami karena bisa mendatangkan pengaruh negatif pada anak-anak atau keluarga, istri juga tidak boleh menerimanya.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

وَلَاْ تَأْذَن فِي بَيتِهِ إِلاّ بِإِذنِهِ

“Dan istri tidak boleh mengizinkan orang lain masuk ke rumahnya kecuali dengan izin suaminya” (HR. Bukhari dan Muslim)

وَلَكُم عَلَيهِنَّ أَلَّا يُوطِئنَ فُرُشَكُم أَحَدًا تَكرَهُونَهُ

“Hak kalian yang menjadi kewajiban mereka, mereka (istri) tidak boleh memasukkan lelaki ke rumah” (HR. Muslim)

Adapun jika ia adalah mahram seperti ayah dan saudara, tentu boleh-boleh saja datang bertamu meskipun suami tidak ada di rumah.

2. Tidak menjaga diri dan kehormatan

Para wanita muslimah diwajibkan untuk senantiasa menjaga diri dan kehormatannya kapan pun dan di mana pun. Ketika sudah menikah, ia pun harus senantiasa menjaga diri dan kehormatannya terutama ketika suami sedang tidak ada di rumah.

Menjaga diri ketika suami tidak di rumah merupakan salah satu indikator wanita shalihah, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

“Sebab itu wanita yang salehah, adalah yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka” (QS. an-Nisa: 34)

Sebaliknya, ketika seorang istri tidak menjaga dirinya ketika suaminya tidak di rumah, maka itu adalah salah satu indikator wanita durhaka.

3. Bepergian ketika suami tidak di rumah

Ketika suami tidak ada di rumah, istri dilarang keluar rumah atau bepergian. Apalagi jika tanpa izin dari suami alias memanfaatkan kesempatan.

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Tetaplah kalian tinggal di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj sebagaimana penampilannya orang-orang jahiliyah yang pertama” (QS. Al Ahzab: 33)

4. Tabarruj

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala pada Surat Al Ahzab ayat 33 di atas, wanita muslimah dilarang tabarruj yakni berpenampilan yang menampakkan tubuh dan perhiasan. Tabarruj dilarang, apalagi tabarruj ketika suami tidak di rumah. Untuk siapa dia berhias dan menampak-nampakkan perhiasannya? 

(Sumber:Keluargacinta.com)