Wanita Yang Berihdad Di Larang Berhias Atau Bersoleh, Ini Sebabnya !

shareinfomanfaat.blogspot.com - Dari Ummu Athiyah ra berkata :‘’ Kami dilarang berihdad terhadap mayit lebih dari tiga hari terkecuali bila suami yang meninggal maka istri harus berihdad selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa ihdad tersebut kami tidak boleh memakai celak, tidak boleh memakai wangi-wangian, dan tidak boleh memakai pakaian yang dicelup kecuali pakaian ashb. Dan sungguh kami beri keringanan ketika seorang dari kami mandi suci dari haidnya untuk memakai kusti azhfar “.



Selain dilarang untuk meninggalkan rumah (keluar rumah) , seorang wanita dalam masa iddah juga tidak di perbolehkan untuk berhias atau bersolek. Dalam istilah fiqihnya disebut ihdad yakni, kewajiban seorang istri untuk meninggalkan berhias di masa iddah.

Madzhab Hanafi berpendapat bahwa ihdad wajib atas wanita yang beriddah dari kematian suami dan wanita yang beriddah dari thalak ba’in. Adapun wanita yang beriddah dari thalak raj’i, maka ia tidak wajib berihdad karena masih tetapnya perkawinan secara hukum.

Madzhab syafi’i berpendapat bahwa wanita yang diceraikan tidak wajib berihdad secara mutlak, baik thalak raj’i ataupun thalak ba’in. Ihdad adalah wajib atas wanita yang ditinggal mati oleh suaminya. Hanya saja mereka menganggap baik berihdad bagi wanita yang beriddah dari thalak ba’in. Sedangkan dalam pendapat yang lama (qaul qadim) dari madzhab syafi’i , berihdad wajib atas wanita yang di thalak ba’in sebagaimana madzhab hanafi. Demikianlah , dan tidak ada ihdad atas wanita yang beriddah dari nikah yang fasid atau hubungan persetubuhan syubhat menurut seluruh fuqaha.

Ihdad adalah meninggalkan diri dari berpakaian dan berhias yang berlebihan. Oleh karena itu, seorang wanita yang terthalak tidak boleh mengenakan pakaian yang berwarna cerah atau dibordir, tidak boleh mengenakan perhiasan, dan tidak boleh menyisir rambut dengan sisir yang bergigi rapat. Termasuk dalam hal itu ialah mengenakan pakaian hitam yang dihiasi berbordir. Demikian pula mengucir rambut dan menghiasinya dengan mode dewasa ini. Demikian pula ia haram mengenakan parfum, dan bercelak. Demikian seterusnya, segala sesuatu yang jauh dari hiasan menurut adat istiadat.


Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga wanita tersebut agar tetap suci dan terbebas dari fitnah serta gangguan orang yang mempunyai niat buruk terhadapnya. [shareinfomanfaat.blogspot.com]