Istri Yang Telah Di Talak Di Larang Menyembunyikan Kehamilannya

shareinfomanfaat.blogspot.com - Firman allah swt : “ Wanita-wanita yang di thalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang di ciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat “. (QS. Al-Baqarah : 228)


Ketika menjalani suatu masa iddah, banyak hal yang dilarang oleh Allah kepada seorang wanita muslimah. Selain tidak boleh keluar rumah kecuali dalam keadaan tertentu, tidak boleh bersolek, tidak boleh memakai wewangian, juga tidak boleh menyembunyikan kehamilannya atau masa suci atau haidnya.

Dari ayat diatas Allah swt menegaskan bahwa suatu hal yang haram apabila seorang istri yang di thalak, kemudian ia menyembunyikan haidnya atau kehamilannya atau mengabarkan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Ibnu Katsir berkata dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhiim (1/278) “ Ayat ini merupakan ancaman terhadap para istri yang mengabarkan sesuatu tentang haid dan kehamilannya yang bertentangan dengan realita. Ini menunjukkan bahwa rujukan dalam masalah ini adalah mereka. Karena tidak ada yang tahu tentang masa haid atau kehamilan kecuali mereka yang menjalaninya. Dan biasanya dalam masalah ini tidak mungkin untuk menegakkan bukti-bukti. Maka urusan ini dipulangkan kepada mereka. Oleh karena itu, mereka di ancam agar tidak mengabarkan suatu yang tidak benar, mungkin karena ingin menyelesaikan masa iddah atau ingin memanjangkan karena ada maksud-maksud tertentu. Maka mereka diperintahkan agar mengabarkan yang benar dalam masalah ini tanpa ditambah-tambah dan dikurang-kurangi “.

Menyembunyikan kehamilannya atau masa haid atau masa sucinya adalah suatu hal yang haram hukumnya bagi seorang yang sedang menjalani masa iddah. Oleh karena itu, seorang wanita muslimah dilarang oleh Allah swt dan Rasulullah saw dengan tegas untuk melakukannya. [shareinfomanfaat.blogspot.com]