Istri Yang Dalam Masa Iddah Masih Mempunyai Hak Waris

shareinfomanfaat.blogspot.com - Para ulama ahli fiqih (fuqaha) berpendapat bahwa apabila istri masih berada dalam iddahnya dari thalak raj’i kemudian suaminya meninggal dunia, sementara ia masih berada dalam iddahnya , maka ia berhak mendapatkan hak waris dari suaminya, karena perkawinan antara keduanya masih tetap secara hukum selama masa iddah tersebut.


Namun apabila istri yang di ceraikan itu berada dalam iddahnya dari thalak ba’in, maka wanita itu berhak mewarisinya ketika perceraian itu adalah thalak orang yang melarikan diri. Hal ini sebagaimana pendapat yang di kemukakan oleh madzhab hanafi.

Contoh thalak orang yang melarikan diri ialah : Misalnya suaminya menceraikannya ketika sedang sakit yang membawanya kepada kematiannya, tanpa ada persetujuannya. Namun apabila ia menjatuhkan thalak tersebut dalam keadaan si istri sehat, atau dalam keadaan sakit, akan tetapi menthalaknya dalam keadaan terpaksa, atautidak terpaksa akan tetapi berdasarkan permintaan istrinya, maka thalak seperti ini bukanlah thalak orang yang melarikan diri, selama thalak itu adalah thalak ba’in. Namun jika thalak itu thalak raj’i , maka istri mewarisinya secara mutlak. [shareinfomanfaat.blogspot.com]