Anda Harus Tahu!! Ini Hukumnya Melihat Kemaluan Pasangan Saat Berhubungan Suami Istri

shareinfomanfaat.blogspot.com - Rasulullah saw bersabda :“ Tatkala salah seorang diantara kalian berhubung4n dengan istri atau budak wanitanya, maka janganlah memandangi kemalu4nnya. Karena yang demikian itu bisa menyebabkan kebutaan “.



Tidak perlu diragukan lagi bahwa berhubung4n suami istri adalah sebuah penyaluran kebutuhan biologis antar seorang suami dan istri yang tak terkirakan nikmatnya. Dan dikatakan, bahwa pusat kenikmatan ini terletak pada kemalu4n keduanya. Sehingga memungkinkan seorang suami berhasrat untuk memandangi kemalu4n istrinya, begitupun sebaliknya.

Sebagian ulama menyatakan bahwa memandangi Kemalu4n suami bagi istri dan memandangi kemalu4n istri bagi suami adalah hal yang terlarang karena menyebabkan kebutaan. Namun menurut ulama hadits sendiri, hadits ini termasuk hadits dha’if. Sedangkan sebagian ulama fiqih seperti Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi menyatakan bahwa kandungan hadits ini hanya menunjukan hukum ‘’makruh’’ (bukan haram) dalam hal memandangi kemalu4n istri atau suami tatkala berhubung4n. Ini pun jika keshahihan hadits tersebut dapat di pertanggung jawabkan. Hal ini dinyatakan dalam satu kitabnya :

“ Menurut pendapat yang sahih, tidaklah haram (suami) memandangi kemalu4n istrinya. Sesungguhnya kemalu4n adalah tempatnya menyalurkan kepuasan s3ks bagi suami adalah pusat kenikmatan yang paling besar, maka memandanginya akan lebih menikmatkan . kalau pun hadits ( Riwayat Al-Baihaqi tersebut) itu shahih, maka kandungan larangannya hanya sebatas makruh “.

Dari keterangan diatas, maka memandangi kemalu4n suami/istri, baik ketika berhubung4n maupun tidak, merupakan larangan yang hukumnya makruh dan tidak sampai jatih pada hukum keharaman.

Namun alangkah lebih baik apabila istri tidak memandangi kemalu4n suami atau sebaliknya. Hal ini sebagai mana yang telah di contohkan oleh Rasulullh saw dalam hal berhubung4n, bahwa beliau tidak memperkenankan suami istri saling melihat kemalu4n masing-masing. Ada pun jika memegang dan meraba-raba sekedar untuk membangkitkan gairahnya, itu di perbolehkan. Hal ini karena Rasulullah sendiri tidak pernah melihat kemalu4n istri-istrinya, begitu pula sebaliknya. Terungkap dengan apa yang di ucapkan Aisyah ra : “ Aisyah berkata, Rasulullah saw tidak melihat saya dan saya pun tidak melihat dia “.

Oleh karena itu, tidak di perkenankan seorang wanita atau istri untuk melihat kemalu4n suaminya walaupun itu di makruhkan. [shareinfomanfaat.blogspot.com]