TERJAWAB SUDAH !! Bolehkah Seorang Suami Mencium Atau Menjilat "Itunya" Istrinya?
Dalam pikiran setiap pasangan, barangkali sangat tidak jarang ada pertanyaan dalam pengajian terbatas (halakah), bolehkah seorang suami mencumbui hal sangat rahasia istrinya, yaitu organ intim?
Terhadap pertanyaan tersebut jawabannya sebagai berikut. Diperbolehkan untuk setiap suami-istri untuk merasakan Estetika tubuh pasangannya. Allah berfirman,
“Para istri kalian yaitu pakaian untuk kalian, dan kalian yaitu pakaian untuk istri kalian.” (Q.S. Al-Baqarah:187)
Allah juga berfirman,
“Para istri kalian yaitu ladang untuk kalian. Dikarenakan itu, datangilah ladang kalian, dengan Tutorial yang kalian sukai.” (Q.S. Al-Baqarah:223)
Hanya Aja, terdapat dua urusan yang Wajib diperhatikan:
Menjauhi aktifitas yang dilarang dalam syariat, di antaranya: (1) Menggauli istri di duburnya; (2) Menjalankan Interaksi badan Saat sang istri sedang “datang bulan”. Kedua tindakan ini tergolong dosa besar.
Hendaknya dalam koridor mengawal adab-adab Islam dan Tak membias dari fitrah yang lurus.
Mengenai menghirup atau menjilati “Itunya” pasangan, Tak ada dalil tegas
yang melarangnya. Hanya Aja, tindakan ini berlawanan dengan fitrah yang lurus dan adab Islam. Betapa Tak “Itunya”, yang menjadi lokasi keluarnya benda najis,
bagaimana barangkali akan ditempelkan di lidah, yang adalahbagian anggota badan yang mulia, yang dipakai untuk berzikir dan menyimak Alquran?
Oleh Dikarenakan itu, selayaknya tindakan itu ditinggalkan, dalam rangka:
Menjaga kelurusan fitrah yang suci dan adab yang mulia. Menjaga Supaya Tak terdapat cairan najis yang masuk ke tubuh kita, seperti: madzi.
Ini seluruh adalahbagian dari usaha menjaga kesucian dan kebersihan Heroisme. Allah berfirman,
“Sesungguhnya, Allah menyukai orang yang bertobat dan menyukai orang yang mengawal kebersihan.” (Q.S. Al-Baqarah:222)
Maksud ayat yakni Allah menyukai orang mengawal diri dari segala sesuatu yang kotor dan mengganggu. Termasuk sesuatu yang kotor yakni benda najis, seperti: madzi. Sementara, anda sadar bahwa, dalam situasi semacam ini, Tak barangkali bila madzi Tak keluar. Padahal, benda-benda semacam ini Tak selayaknya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu alam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah)
Semoga berfungsi dan membalas keraguan terhadap boleh tidaknya menghirup “Itunya” istri.
Sumber: Ayo-bagikan.blogspot.com