Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh stasiun televisi terkait dengan program siaran (tayangan) yang masih menampilkan pria yang berperilaku dan berpakaian wanita.
Dalam Surat Edarannya yang dikeluarkan pada Selasa, 23 Februari 2016 itu, KPI melarang tayangan yang menampilkan pria sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan bergaya dan berpakaian wanita, riasan (make up), bahasa tubuh dan gaya bicara kewanitaan.
KPI juga melarang tayangan yang menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan. Selanjutnya KPI tidak membenarkan program siaran yang menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita serta istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria yang kewanitaan.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan yang kami terima, terdapat program siaran yang masih menampilkan pria yang berperilaku dan berpakaian seperti wanita,” kata Ketua KPI Pusat Dr Judhariksawan, SH, MH, dalam Surat Edarannya, Selasa (23/2).
“KPI Pusat menilai hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak-anak dan remaja,” tegasnya.
Dikatakan, siaran dengan muatan demikian dapat mendorong anak untuk belajar dan/atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Selain itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 4, lembaga penyiaran juga diarahkan untuk menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.
“Kami akan melakukan pemantauan intensif kepada seluruh lembaga penyiaran. Sanksi akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan hal-hal di atas. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh lembaga penyiaran agar senantiasa mengacu pada P3 dan SPS KPI Tahun 2012 dalam setiap program siarannya. Demikian surat edaran KPI Pusat ini agar diperhatikan dan dipatuhi,” ujarnya.
Dalam Surat Edarannya yang dikeluarkan pada Selasa, 23 Februari 2016 itu, KPI melarang tayangan yang menampilkan pria sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan bergaya dan berpakaian wanita, riasan (make up), bahasa tubuh dan gaya bicara kewanitaan.
KPI juga melarang tayangan yang menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan. Selanjutnya KPI tidak membenarkan program siaran yang menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita serta istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria yang kewanitaan.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan yang kami terima, terdapat program siaran yang masih menampilkan pria yang berperilaku dan berpakaian seperti wanita,” kata Ketua KPI Pusat Dr Judhariksawan, SH, MH, dalam Surat Edarannya, Selasa (23/2).
“KPI Pusat menilai hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak-anak dan remaja,” tegasnya.
Dikatakan, siaran dengan muatan demikian dapat mendorong anak untuk belajar dan/atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Selain itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 4, lembaga penyiaran juga diarahkan untuk menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.
“Kami akan melakukan pemantauan intensif kepada seluruh lembaga penyiaran. Sanksi akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan hal-hal di atas. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh lembaga penyiaran agar senantiasa mengacu pada P3 dan SPS KPI Tahun 2012 dalam setiap program siarannya. Demikian surat edaran KPI Pusat ini agar diperhatikan dan dipatuhi,” ujarnya.
Sumber [Salam-online]