Dalam bhs Arab kata “fidyah” yakni bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang bermakna ubah atau menebus. Mengenai lewat cara terminologis (makna) fidyah yakni sebagian harta benda dalam kandungan tertentu yang perlu diberikan pada fakir miskin sebagai ganti satu beribadah yang telah ditinggalkan.
Umpamanya, fidyah yang didapatkan akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang lanjut usia yg tidak bisa melakukannya, atau oleh keluarga orang yang belum pernah meng-qadha atau ubah puasa yang ditinggalkannya (berdasar sebagian ulama). Dengan memberi fidyah itu, gug"urlah satu kewajiban yang telah ditinggalkannya.
Untuk wanita yg tak bepuasa karena h4mil atau menyu"sui jadi ia diijinkan untuk tidak berpuasa. Apabila ia tidak berpuasa karena cemas pada dirinya atau pada diri dan bayinya jadi ia cuma harus ganti puasanya setelah bln. Ramadhan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah. Apabila ia tidak berpuasa karena kuatir pada anak atau bayinya saja jadi ia harus meng-qadha dan membayar fidyah sekaligus.
Berapakah Besarnya Fidyah? Supaya dapat tahu berapakah besar fidyah untuk setiap orang miskin yang butuh diberi makan itu, dapat dilihat pada beberapa nash hadits yang digunakan sebagai referensi :
Dalam hadits cerita Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, mengatakan perintah Rasulullah SAW pada seorang lelaki yang lakukan jim4' atau berhub#n4an b4dan dengan istrinya di satu siang di bln. Ramadhan untuk lakukan kaff4rat atau denda berpuasa sepanjang dua bln. berturut-turut. Dalam hadits menyampaikan bila karena lelaki itu tidak bisa lakukan itu jadi ia harus membayar denda 1 ar4q (seker4njang) di isi 15 sha' kurma. 1 Sha' terbagi dalam 4 mud, sampai kurma yang diterima oleh lelaki itu beberapa 60 mud, untuk diberikan pada 60 orang miskin (untuk mengganti puasa dua bln.). Sedang 1 mud sama juga dengan 0, 6 Kg atau 3/4 Liter.
Oleh karena itu, besamya fidyah yang umum diberikan pada fakir miskin sekarang ini yakni 1 mud = 0, 6 Kg atau 3/4 liter beras untuk sehari puasa.
Berbagai pendapat lain yang juga mengatakan besarnya fidyah –dengan menggunakan satu nash hadits sebagai referensi– kami anggap lem4h. Lantaran hadits yang digunakannya telah dinilai oleh Muhhadditsin (sebagian penyelidik hadits) sebagai hadits dha'if. Tengah yang menggunakan dasar qiyas (analogi) juga, kami anggap lem4h lantaran bertentangan dengan nash hadits.
Beberapa pendapat lain mengenai besamya fidyah itu yakni ; 1) pendapat yang mengatakan bila besarnya fidyah itu sebesar 2, 8 Kg bahan makanan pokok, beras misalnya. Dimana pendapat ini didasarkan pada hadits cerita Abu Dawud dari Salmah bin Shakhr, yang mengatakan bila dalam peristiwa seorang lelaki berbuat jim4' pada siang hari di bln. Ramadhan, Rasulullah SAW menyuruh lelaki itu untuk memberi 1 wasaq kurma, dimana 1 wasaq terdiri dari 60 sha, sampai tiap-tiap orang miskin akan memperoleh kurma sejumlah 1 sha.
2) pendapat yang menyatakan bila besamya fidyah itu beberapa 1/2 sha bahan makanan pokok, dengan dasar hadits cerita Ahmad dari Abu Zaid Al Madany, yang mengatakan bila Rasulullah SAW memerintahkan pada seorang lelaki yang berbuat dzih4r (menyam4i isteri dengan ibunya) untuk memberi 1/2 wasaq kurma pada 60 orang miskin, dan
3) pendapat yang mengatakan bila besarnya fidyah itu sama saja dengan fidyah atas orang yang bercukur waktu tengah ihram, yakni sebesar 1/2 sha atau 2 mud.
Tiga pendapat itu dinilai lemah. Dalil-dalil yang kuat perlihatkan besarnya fidyah yang umum diberikan pada fakir miskin sekarang ini yakni 1 mud atau 0, 6 Kg atau 3/4 liter beras untuk sehari puasa.
Bolehkah Fidyah dengan Uang?
Fidyah yakni pengganti dari satu melaksanakan ibadah yang telah ditinggalkan, berbentuk beberapa makanan yang didapatkan pada fakir miskin.
Dengan menyimak pengertian dan maksud fidyah yang dimaksud santunan pada sebagian orang miskin, jadi mungkin berikan fidyah berupa uang. Lantaran bagaimana apabila orang miskin itu, sudah cukup memiliki bahan makanan. Bukankah lebih baik memberi fidyah berbentuk uang, agar dapat dipergunakannya untuk kepentingan lain.
Oleh karena itu, dapat diambil rangkuman akhir bila kewajiban fidyah dapat dikerjakan dengan ganti uang, apabila seumpamanya lebih bermanfaat. Namun apabila ada tanda-tanda bila uang tersebut akan dipakai untuk f0ya-f0ya, jadi kita harus memberikannya dalam bent uk bahan makanan pokok.