Banyak Yang Belum Mengetahuinya (Tolong di Bagikan) !! Anda Jangan Mau Ditipu ? Ternyata E-KTP Lama Tak Perlu Di Perpanjang Karena Berlaku Seumur Hidup. ini Penjelasannya.

Buat anda yang waktu berlaku E-KTPnya habis, tidak butuh mengurus perpanjangan saat berlakunya lagi. karena E-KTP itu masih tetap bisa digunakan, meskipun di dalam kolom berlaku ada tanggal kedaluwarsanya. 



Oleh karena itu, untuk anda yang belum tau hal sejenis ini, jangan sampai menginginkan apabila anda dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus serta buat E-KTP yang baru lagi. E-KTP yang saat ini dibagian saat berlakunya memang terdaftar berlaku SEUMUR HIDUP, namun untuk yang sudah kadaluarsa juga masih tetap sah serta tetaplah berlaku. Jadi anda tak perlu takut dan cemas tak di terima waktu perlihatkan E-KTP ketika ada razia kepolisian ataupun pada saat mengurusi surat-surat paling utama di kantor/lembaga manapun. 

Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Th. 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Jadi, warga yang KTP elektroniknya saat berlakunya habis selama itu tak rusak, tidak butuh kerjakan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup. 


Hal sejenis ini perlu di berikan, mengingat beberapa permasalahan ada yang masih tetap belum tahu permasalahan ketetapan itu. Hingga banyak warga yang lakukan perpanjangan E-KTP yang saat berlakunya habis serta dipunguti biaya oleh calo maupun petugas buat untuk E-KTP baru yang tercatat saat berlaku SEUMUR HIDUP. Walaupun sesungguhnya E-KTP kadaluarsa itu tidaklah butuh diperpanjang
sumber| http://shareilmuini.blogspot.co.id/