Sesungguhnya, islam telah memerintahkan kepada laki-laki untuk cermat dan teliti untuk memilih calon istri, bahkan menjadikan hal tersebut sebagai suatu syarat yang mesti dipegang teguh dalam upaya membentuk sebuah keluarga islami. Pun demikian, memilih calon suami yang shalih merupakan tanggung jawab bersama antara seorang wanita dan walinya. Memilih suami itu merupakan hak seorang wanita. Oleh karenanya, ia harus cermat dalam memilih dan tidak meremehkan persoalan tersebut.
Imam Ghazali berkata dalam kitab Al-Ihya, “ Berhati-hati dalam menjaga anak perempuan adalah hal yang teramat penting. Sebab, dengan menikah ia akan menjadi pelayan yang tak gampang bisa lepas, sedangkan suaminya berkuasa untuk menthalaknya dalam setiap keadaan. “ Ummul Mukminin, Aisyah ra berkata : “ Pernikahan itu adalah perbudakan. Karena itu hendaklah seseorang diantara kalian memperhatikan di tempat mana ia lepaskan anak perempuannya. “ Ibnul Jauzi berkata : “ Sesungguhnya kaum wanita itu saudara kaum laki-laki. Sebagaimana halnya seorang laki-laki dibuat kagum oleh wanita, maka seorang laki-laki pun membuat kagum seorang wanita “.
Dari sinilah, hendaknya seorang wali maupun seorang wanita untuk memilih pasangan hidup (suami) yang baik lagi mulia. Seorang wanita memiliki hak untuk memilih laki-laki yang kelak dirinya akan diberi bagian dari kehidupannya, dan akan bernaung dibawah kekuasaannya sepanjang usianya.
Hendaknya seorang wali memilihkan calon suami bagi anak perempuannya. Hendaklah ia menikahkan anak perempuannya dengan seorang yang memiliki agama, berakhlak mulia, dan baik keturunannya. Jika si suami berinteraksi dengannya, maka ia akan bergaul dengan baik. Dan, kalaupun ia menthalaknya, maka ia akan menthalaknya dengan baik pula.
Jangan gampang menikahkannya dengan pelaku maksiat, orang fasikh, orang yang meninggalkan shalat, ahli bid’ah, peminum khamer, orang yang mempunyai pekerjaan yang syubhat (meragukan), ataupun orang yang memiliki harta banyak namun tidak memiliki agama. Sebab, siapa yang melakukan hal itu, maka ia telah berbuat dosa terhadap agama (anak perempuannya) dan telah menyodorkan dirinya kepada kemurkaan Allah.
Fitnah dan kerusakan besar yang terjadi diatas bumi adalah bagi siapa yang memutuskan hubungan kekerabatan. Dan, jika dari sulbi laki-laki ini lahir orang-orang yang tidak mengetahui hak-hak Allah dan berani bermaksiat kepada Allah, maka kerusakan itu akan semakin menyebar luas dimuka bumi.
Benarlah apa yang disabdakan oleh Rasulullah saw, sebagaimana yang tertera dalam riwayat Tirmidzi dengan sanad yang di dalamnya terdapat komentar, namun sebagian ulama menghasankan hadits tersebut, seperti Syaikh Al-Albani, dikarenakan ada penguat dari hadits Abu Hurairah :
“ Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridha terhadap agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Sebab, jika kalian tidak melakukan hal itu, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan besar diatas muka bumi “. (Sumber:reportaseterkini.net)