Tahukah Anda Apa Hukumnya Membaca Al-qur'an Di Handpone Tanpa Berwudhu..? (( Baca Penjelasannya Dan Bantu Saya Membagikan Artikel Ini Ya Guys..! ))



Seiring berkembangnya zaman, sangat banyak beberapa barang yang di ciptakan dengan maksud untuk memudahkan pekerjaan manusia, umpamanya saja barang yang sangatlah sering temani kehidupan manusia yakni handphone atau yang umum disapa ponsel. Ponsel juga saat ini sangatlah berkembang.

Bila dahulu ponsel cuma dapat dipakai untuk menelpon serta SMS-an saja, saat ini ponsel telah dapat untuk dipakai untuk apa sajakah seperti mengambil gambar, merekam video, browsing di internet bahkan juga saat ini telah dapat dipakai untuk membaca Al-Qur’an juga.

Bila dulunya kita membaca Al-Qur’an langsung dari kitabnya. Berarti kita mesti mengamalkan adab-adab dalam membaca Al-Qur’an, seperti berwudhu sebelumnya memegang mushaf serta menghadap kiblat serta lain sebagainya.

Melalui beberapa fitur modern yang bermunculan di ponsel, pada akhirnya ada satu ide untuk membuat aplikasi Al Qur’an untuk ponsel. Sebagai pertanyaan besarnya, apakah kita mesti berwudhu serta mengamalkan adab-adab dalam membaca Al Qur’an saat membacanya memakai ponsel?

Berikut penjelasannya :

Bila seorang telah mempunyai hafalan Al Qur’an, jadi tak jadi permasalahan untuk membaca Al Qur’an tanpa harus menyentuh mushaf Al Qur’an. Seperti yang diriwayatkan oleh Ali R. A :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ يَأ�'تِي ال�'خَلَاءَ فَيَق�'ضِي ال�'حَاجَةَ ثُمَّ يَخ�'رُجُ فَيَأ�'كُلُ مَعَنَا ال�'خُب�'زَ وَاللَّح�'مَ وَيَق�'رَأُ ال�'قُر�'آنَ وَلَا يَح�'جُبُهُ وَرُبَّمَا قَالَ لَا يَح�'جُزُهُ عَن�' ال�'قُر�'آنِ شَي�'ءٌ إِلَّا ال�'جَنَابَةُ
“Rasulullah SAW masuk ke kamar kecil lalu menyelesaikan hajatnya. Lantas beliau keluar serta memakan bersama kami roti dan daging, beliau juga membaca Al-Qur’an. Tak ada yang menghalangi Rasulullah SAW – bisa jadi berkata : Tak menghalanginya dari membaca Al-Qur’an kecuali junub. ” (HR Ibnu Majah)

Untuk membaca Al-Qur’an sambil memegang mushaf, beberapa ulama berpendapat yang berbeda-beda. Ada yang memiliki pendapat bisa memegangnya yang penting terhindar dari beragam jenis hadats, besar maupun kecil hadats itu.

Hal semacam itu dilandasi dengan ayat Al-Qur’an surat Al-Waqi’ah ayat 77-81, yang diambil artinya:
“Sesungguhnya Al-Qur’an ini yaitu bacaan yang mulia, pada kitab yang terpelihara (lauhul Mahfuzh), tak menyentunya terkecuali beberapa orang yang disucikan, di turunkan dari Tuhan semesta alam, jadi apakah anda berasumsi remeh saja Al-Qur’an ini? ”
Ada pula hadits dari Nabi SAW, “Tidak bisa menyentuh Al-Qur’an terkecuali orang yang suci. ” Hadits itu nyatanya sanadnya lemah. Namun beberapa teman dekat Nabi memberi fatwa itu adalah sinyal penghormatan pada Al-Qur’an yang disebut kitab suci ummat islam di semua dunia serta jadi bukti kalau Al-Qur’an adalah pengucapan segera dari Allah SWT.

Dasarnya yaitu, untuk menghormati mushaf Al-Qur’an saat kita membacanya yaitu dengan berwudhu terlebih dulu. Itu adalah sinyal penghormatan serta sekalian menggerakkan perintah Al-Qur’an yakni bersuci terlebih dulu.

Lalu sebagai perbincangan yaitu bagaimana hukumnya bila membaca Al-Qur’an namun tak memakai mushaf tetapi memakai tablet, ponsel atau gadget? Haruskah berwudhu terlebih dulu?

Perlu di ketahui terlebih dulu, Hp adalah peralatan yang berbeda seperti mushaf serta hukumnya tak dapat disamakan dengan mushaf. Lantaran huruf-huruf dalam Al-Qur’an yang ada pada peralatan ini (tablet dan ponsel) berbeda keberadaannya dengan huruf yang ada di mushaf.

Huruf Al-Qur’an dalam Ponsel tidaklah kekal, hanya akan nampak saat akan di buka saja aplikasinya. Saat kita memakainya untuk kepentingan lain jadi tulisan itu bakal hilang dengan sendirinya.

Jadi dengan hal tersebut, di ambil ketentuan kalau diijinkan untuk menyentuh Ponsel atau peralatan yang lain yang ada rekaman atau aplikasi Al-Qur’annya serta membacanya tanpa ada mesti berwudhu terlebih dulu.

Hal semacam ini sangat mempermudah beberapa wanita yang tengah haid untuk tetaplah membaca Al-Qur’an dengan memakai Ponsel. Wanita yang haid dilarang menyentuh Al-Qur’an lantaran mereka tengah dalam kondisi yg tidak suci, bahkan juga beberapa wanita yang tengah haid dilarang untuk sholat. Hal ini dapat mempermudah untuk beberapa orang yang kesusahan untuk bersuci sebelumnya membaca Al-Qur’an yang perlu menyentuh mushaf.

(Sumber:http://www.redaksimuslim.com/2016/03/tahukah-anda-apa-hukumnya-membaca-al.html)