Muslimah Harus Tahu! ini Hukumnya Mengucapkan Salam Kepada Lawan Jenis

shareinfomanfaat.blogspot.com - Imam nawawi mengatakan : Para pengikut madzhab kami mengatakan bahwaa salam itu dilakukan wanita dengan wanita, seperti laki-laki dengan laki-laki. Adapun bila wanita dengan laki-laki, maka menurut Imam Abu Sa’ad Al-Mutawalli. Jika wanita itu adalah istrinya atau budak wanitanya atau salah satu mahramnya, maka kedudukan wanita itu baginya seperti memberi salam dengan laki-laki lain. Dengan demikian, masing-masing dianjurkan untuk memulai salam kepada yang lain, dan yang diberi salam wajib membalas salamnya.


Namun, jika wanita itu bukan mahramnya, bila ia cantik yang dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, maka laki-laki tidak boleh memberi salam kepadanya. Seandainya laki-laki itu telah memberi salam kepadanya, maka si wanita tidak boleh menjawabnya. Begitu pula, wanita tidak boleh memulai salam kepadanya. Jika wanita telah memberi salam, si laki-laki tidak berhak menjawabnya. Jika laki-laki menjawabnya, maka hukumnya makruh.

Dan, jika wanita itu udah lanjut usia yang tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ia boleh memberi salam kepada laki-laki, dan laki-laki pun boleh menjawab salamnya. Jika terdapat kumpulan wanita, maka laki-laki boleh memberi salam kepada mereka. Atau bila terdapat kumpulan laki-laki dengan jumlah banyak lantas mereka memberi salam kepada satu orang wanita, maka ia dibolehkan jika tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah pada semua pihak.

Imam Ahmad pernah ditanya tentang hukum memberi salam kepada kaum wanita. Maka ia menjawab : Jika wanita itu sudah lanjut usia, maka tdak apa-apa. Jika ia masih muda, maka tidak boleh memintanya agar bebicara.

Ulama kufah mengatakan : Kaum wanita tidak disyariatkan untuk memulai salam kepada kaum laki-laki, karena kaum wanita dilarang mengumandangkan adzan dan iqamah serta membaca Al-Qur’an dalam shalat dengan suara keras. Mereka melanjutkan, Namun ada pengecualian bagi mahram wanita tersebut, maka ia dibolehkan untuk memberi salam kepada laki-laki mahramnya. [shareinfomanfaat.blogspot.com]