shareinfomanfaat.blogspot.com - Allah swt berfirman :“ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan, dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak di bebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian “. (QS.Al-Baqarah : 233)
Seorang istri yang dithalak suaminya, sedangkan ia dalam keadaan memiliki anak kecil, maka ia berhak untuk tetap menyusui anaknya sampai batas waktu tertentu berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 233 diatas.
Selain berhak untuk tetap menyusui anaknya, ia juga berhak untuk menyapih anaknya apabila memang waktunya telah tiba dan ia masih dalam masa iddah. Waktu penyapihan itu tentunya harus dengan di bicarakan terlebih dahulu dengan suami yang menalaknya.
Allah berfirman : ‘’ Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya “.
Demikianlah ketentuan Allah swt yang mengatur bagaimana posisi seorang wanita ketika dithalak suaminya. Semoga kita semua bisa mengamalkan pesan-pesan Rasulullah saw tersebut dalam kehidupansehari-hari kita sehingga kita menjadi hamba yang senantiasa beriman dan bertakwa dan memegang sunnah beliau, amiin. [shareinfomanfaat.blogspot.com]