Astaghfirullah!! Inilah 7 Bentuk Ikhtilat yg Sudah Marak Di Kalangan Umat Islam, Nomor 3 Paling Sering Di Lakukan

shareinfomanfaat.blogspot.com - IKHTILAT. Definisi ikhtilat disini adalah kaum laki-laki dan kaum perempuan yang bukan mahram berkumpul disatu tempat yang memungkinkan bagi mereka untuk berkomunikasi melalui pandangan, isyarat, pembicaraan atau fisik, tanpa adanya pembatas atau penghalang yang menolak kecurigaan dan kerusakan.


Ikhtilat merupakan salah satu pintu zina yang dapat mengantarkan manusia pada perbuatan nista ini. Kehormatan adalah suatu tabir yang dapat terkoyak oleh ikhtilatnya laki-laki dan perempuan, yang dapat diibaratkan seperti kelenjar kanker yang menjalar ke dalam tubuh masyarakat, hingga membuat mereka lemah dan tak berdaya. Anehnya, ikhtilat antara laki-laki dan perempuan justru sudah menjadi fenomena sosial yang dianggap biasa. Lebih aneh lagi, orang yang menyerukan supaya tidak ada ikhtilat antara laki-laki dan perempuan justru dianggap sebagai primitif dan berpandangan konservatif.

Berikut ini sejumlah bentuk ikhtilat yang dilarang dan telah marak ditengah-tengah masyarakat muslim :
1. Percampuran anak laki-laki dan perempuan, meskipun mereka bersaudara disatu tempat tidur, setelah memasuki usia tamyiz (sudah berakal dan dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk). Nabi saw memerintahkan agar tempat tidur mereka dipisah. Abu Dawud meriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Ash ra, dari Nabi saw bahwa beliau bersabda : “ Perintahkanlah anak-anak kalian agar menunaikan shalat saat mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka bila meninggalkan shalat saat mereka berusia sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka “.
2.  Mempekerjakan laki-laki sebagai pembantu, dan ikhtilatnya mereka dengan wanita atau sebaliknya.
3. Ikhtilat dilembaga pendidikan, seperti sekolah, perguruan tinggi, yayasan dan pelajaran khusus.
4. Ikhtilat didalam sarana-sarana transportasi.
5. Ikhtilat di tempat kerja, aula pertemuan, pasar, dan rumah sakit.
6. Ikhtilat diantara tetangga dan dalam kunjungan kekeluargaan.
7. Ikhtilat dalam acara pernikahan dan jamuan makan. [shareinfomanfaat.blogspot.com]