Anda Harus Tahu! Inilah Masa Iddah Bagi Istri Yang Sedang Hamil

shareinfomanfaat.blogspot.com - Allah swt berfirman :“ Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungnnya “.



Seorang istri yang di thalak oleh suaminya, maka ia akan memasuki masa iddah. Ketika istri yang beriddah itu sedang mengalami hamil pada permulaan iddahnya, baik iddah itu dari kematian atau thalak atau fasakh atau saling meninggalkan, maka akhir iddahnya adalah persalinan kandungannya sesudah itu.

Dari Az-Zubair bin AL-Awwam ra bahwa dia punya istri bernama Ummu Kulsum binti Uqbah. Istrinya itu berkata kepadanya ketika sedang hamil : “ Senangkanlah hatiku dengan memberiku satu thalak. Dan permintaannya itu pun dia penuhi dengan memberinya thalak satu. Az-zubair kemudian keluar untuk shalat, dan ketika kembali ternyata istrinya telah melahirkan. Maka kata Az-zubair : “ Kenapa dia memperdayakan aku? Agaknya Allah telah membalas tipu dayanya “. Sesudah itu az-Zubair datang menghadap Nabi saw maka sabda beliau : Telah habis iddahnya, maka pinanglah langsung kepadanya.

Hal ini juga sebagimana yang tercantum dalam riwayat dari Ummu Salamah : Bahwa seorang perempuan dari aslam, namanya Subai’ah menjadi istri dari seseorang, lalu suaminya itu mati ketika dia sedang hamil. Ia kemudian di pinang oleh Abu As-Sanabil bin Bu’kuk, tapi dia menolak kawin dengannya. Maka laki-laki itu berkata : “ Demi Allah, memang belum saatnya kamu kawin, sebelum menunggu dulu sampai akhir dari dua ketentuan (bersalin atau 4 bulan 10 hari) “. Subai’ah pun menunggu hampir sepuluh malam lamanya, kemudian ia bernifaslah (bersalin). Kemudian ia datang kepada Nabi saw. Maka sabda beliau : “ Kawinlah “.

Demikianlah, ketentuan Allah swt dan hal yang di contohkan Rasulullah saw mengenai masa iddah wanita yang sedang hamil. Yaitu sampai ia melahirkan dan selesai nifasnya. Itulah yang di pesankan oleh Rasulullah saw ketika seorang istri di thalak suami dalam keadaan hamil. [shareinfomanfaat.blogspot.com]