Alhamdulillah Mulai 1 April, Pembuatan E-KTP Bisa Dilakukan di Luar Domisili" Gratis Tanpa Mengeluakan Biaya"Segera Beritahu Teman2 Anda.

Direktur Jenderal Kependudukan serta Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pihaknya tengah gencar menyosialisasikan supaya per 1 April 2016, rekam bikin atau pembuatan ktp elektronik (e-KTP) bisa dikerjakan diluar domisili.

Ketetapan itu terdaftar dalam Ketentuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 8 Th. 2016 mengenai Pergantian Ke-2 Atas Ketentuan Menteri Dalam Negeri Nomer 9 Th. 2011 mengenai Dasar Penerbitan Kartu Sinyal Masyarakat Berbasiskan Nomer Induk Kependudukan Dengan cara Nasional.

 " Bantu kami, 1 April harusnya dapat jalan untuk rekam bikin (e-KTP) diluar bertempat tanpa ada merubah elemn, " tutur Zudan di Kantor Ditjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).

Zudan memberikan, sosialisasi selalu digencarkan dari pihak Kemendagri. Salah nya ialah pertemuan dengan Kepala Dinas Dukcapil di Palembang pada Selasa besok.

Dengan berlakunya ketentuan ini, beberapa orang yang merantau tidak butuh kembali pada daerah bertempat untuk bikin e-KTP.

Ia juga mengutamakan, tidak ada biaya untuk pembuatan e-KTP, termasuk juga retribusi, yang telah resmi dihapus oleh pemerintah.

 " Service ini gratis, janganlah ingin disuruhi bayaran. Ini ditanggung oleh negara, " paparnya.

Sekarang ini, dia meneruskan, masihlah ada daerah yang menerbitkan KTP non-elektronik. Walau sebenarnya, mulai sejak 1 Januari 2015, penerbitan KTP non-elektronik telah dilarang.

Ia mengimbau supaya orang-orang yang belum mempunyai e-KTP selekasnya mengurusi hal tersebut .

 " Satu tahun ini, selekasnya kerjakan perekamannya, " kata Zudan.