Pengadilan sirkuit di St. Louis, Missouri, Amerika Serikat, memerintahkan raksasa farmasi Johnson & Johnson untuk membayar kerugian sebesar £51 juta (US$72 juta) kepada seorang konsumen bernama Jacqueline Fox (62) yang wafat karena menderita kanker ovarium akibat memakai produk bedak asal Paman Sam itu.
Sebelum wafat, Fox, yang tinggal di Birmingham, Alabama, AS mengaku dirinya biasa menggunakan Baby Powder dan Shower to Shower merek perusahaan berkode emiten JNJ.N ini untuk kesehatan wanita selama lebih dari 35 tahun sebelum didiagnosa menderita kanker ovarium pada 2012. Fox menghembuskan nafas terakhir pada Oktober tahun lalu.
Mengutip situs Reuters, Rabu, 24 Februari 2016, dari total £51 juta ini, sebesar £7juta (US$10 juta) akan diberikan kepada keluarga Jacqueline Fox sebagai bentuk kerugian aktual, serta £44 juta (US$62 juta) untuk ganti rugi, menurut Jere Beasley, pengacara keluarga Fox, yang dibacakan dari catatan pengadilan.
"Putusan ini merupakan yang pertama dilakukan juri AS akibat kerusakan penghargaan atas klaim," kata Beasley. Putusan ini dikeluarkan, ia melanjutkan, karena juri melihat Johnson & Johnson harus bertanggung jawab atas penipuan, kelalaian dan konspirasi.
Perundingan berlangsung empat jam, setelah sidang tiga minggu. "Mereka (Johnson & Johnson) mengetahui kalau produknya berisiko sejak tahun 1980-an. Tapi, mereka melakukan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan yaitu berbohong kepada publik dan regulator," paparnya.
Sementara Juru Bicara Johnson & Johnson, Carol Goodrich, mengklaim kalau pihaknya tidak bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan konsumen. Ia pun mengaku kecewa dengan hasil putusan pengadilan St. Louis.
"Kami bersimpati dengan keluarga penggugat tapi kami yakin akan tingkat keamanan produk kosmetik dan kesehatan didukung kuat oleh bukti-bukti ilmiah selama beberapa dekade," ungkap Goodrich.
Johnson & Johnson menghadapi ribuan tuntutan hukum akibat produk-produk berbasis bedak yang diklaimnya tidak menyebabkan kanker namun justru sebaliknya.
Bahkan, di Missouri saja mencapai 1.000 kasus dan New Jersey sebesar 200 kasus. Akibatnya, mereka gagal mendongkrak penjualan selama puluhan tahun karena masalah ini.
Sebelumnya pada Oktober 2013, Juri Pengadilan Federal di Sioux Falls, Dakota Selatan, menemukan seorang konsumen bernama Deane Berg yang menggugat produk bedak buatan Johnson & Johnson yang dinilai dapat memicu kanker ovarium. Akan tetapi, pengadilan setempat tidak melanjutkan laporan tersebut.
Sumber: http://www.telegraph.co.uk/news/health/12170774/Johnson-and-Johnson-must-pay-51-million-in-suit-claiming-Baby-Powder-led-to-ovarian-cancer.html
Sebelum wafat, Fox, yang tinggal di Birmingham, Alabama, AS mengaku dirinya biasa menggunakan Baby Powder dan Shower to Shower merek perusahaan berkode emiten JNJ.N ini untuk kesehatan wanita selama lebih dari 35 tahun sebelum didiagnosa menderita kanker ovarium pada 2012. Fox menghembuskan nafas terakhir pada Oktober tahun lalu.
Mengutip situs Reuters, Rabu, 24 Februari 2016, dari total £51 juta ini, sebesar £7juta (US$10 juta) akan diberikan kepada keluarga Jacqueline Fox sebagai bentuk kerugian aktual, serta £44 juta (US$62 juta) untuk ganti rugi, menurut Jere Beasley, pengacara keluarga Fox, yang dibacakan dari catatan pengadilan.
"Putusan ini merupakan yang pertama dilakukan juri AS akibat kerusakan penghargaan atas klaim," kata Beasley. Putusan ini dikeluarkan, ia melanjutkan, karena juri melihat Johnson & Johnson harus bertanggung jawab atas penipuan, kelalaian dan konspirasi.
Perundingan berlangsung empat jam, setelah sidang tiga minggu. "Mereka (Johnson & Johnson) mengetahui kalau produknya berisiko sejak tahun 1980-an. Tapi, mereka melakukan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan yaitu berbohong kepada publik dan regulator," paparnya.
Sementara Juru Bicara Johnson & Johnson, Carol Goodrich, mengklaim kalau pihaknya tidak bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan konsumen. Ia pun mengaku kecewa dengan hasil putusan pengadilan St. Louis.
"Kami bersimpati dengan keluarga penggugat tapi kami yakin akan tingkat keamanan produk kosmetik dan kesehatan didukung kuat oleh bukti-bukti ilmiah selama beberapa dekade," ungkap Goodrich.
Johnson & Johnson menghadapi ribuan tuntutan hukum akibat produk-produk berbasis bedak yang diklaimnya tidak menyebabkan kanker namun justru sebaliknya.
Bahkan, di Missouri saja mencapai 1.000 kasus dan New Jersey sebesar 200 kasus. Akibatnya, mereka gagal mendongkrak penjualan selama puluhan tahun karena masalah ini.
Sebelumnya pada Oktober 2013, Juri Pengadilan Federal di Sioux Falls, Dakota Selatan, menemukan seorang konsumen bernama Deane Berg yang menggugat produk bedak buatan Johnson & Johnson yang dinilai dapat memicu kanker ovarium. Akan tetapi, pengadilan setempat tidak melanjutkan laporan tersebut.
Sumber: http://www.telegraph.co.uk/news/health/12170774/Johnson-and-Johnson-must-pay-51-million-in-suit-claiming-Baby-Powder-led-to-ovarian-cancer.html