Total Sebanyak 116 unit TV rakitan buatan Muhammad Kusrin bin Amri dimusnahkan petugas Kejaksaan Negeri Kab.Karanganyar, Jawa Tengah. Televisi tersebut merupakan barang bukti kasus yang menjerat Kusrin.
Kusrin hanyalah seorang lulusan sekolah dasar (SD). Namun, warga Wonosari, Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, ini memiliki keahlian untuk menservice barang-barang elektronika. Kemudian dia merakit televisi.
"Awalnya terdakwa menerima servis aneka macam barang elektronik. Kemudian mencoba merakit televisi dengan menggunakan komputer bekas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Teguh Subroto, sebagaimana dikutip Tribunnews9 dari beritajateng.net, Selasa 12 Januari 2016.
TV rakitan Kusrin berukuran 14 hingga 17 inchi. Benda-benda rakitan itu kemudian dijual hingga ke luar Solo dengan harga mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu. Setiap hari, Kusrin mampu merakit 30 unit televisi.
Tapi sayang, televisi rakitan yang diberi merek Veloz, Maxreen, dan Zener, dianggap ilegal. Pada Maret tahun lalu, Polda Jawa Tengah menggerebek bengkel tempat kerja Kusrin: ‘Haris Elektronik’. Televisi-televisi itu disita dan Kusrin ditahan untuk diadili.
“Kasus Muhammad Kusrin sudah divonis sejak awal Desember lalu. Karena terbukti memproses dan memasarkan (televisi rakitan) tanpa dilengkapi izin terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Pelaku divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 2,5 juta,” tambah Teguh.
Pria yang berusia 42 tahun itu dianggap sudah terbukti melanggar Pasal 120 (1) jo Pasal 53 (1) huruf b UU RI No. 3/2014 tentang Perindustrian.
Tak hanya itu, Kusrin juga dinyatakan melanggar Permendagri No. 17/M-IND/PER/2012 tentang Perubahan Permendagri No. 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap tiga industri elektronika secara wajib.