KABAR GEMBIRA...!! Sampaikan Pada Orang Tua Anda Tarif Listrik Turun per Agustus, Berikut Ini Daftarnya....(( Tolong Di Sebarluaskan ))

PT PLN (Persero) menurunkan tarif tenaga listrik 12 kelompok pelanggan yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) Agustus 2016. Hal itu disebabkan‎ menguatnya nilai tukar rupiah pada Dollar Amerika Serikat dan turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP). 


Senior Manajer Public Relation PLN Agung Murdifi menyampaikan, ‎ nilai ganti rupiah pada dollar Amerika pada Juni 2016 menguat sebesar Rp 64, 6 dari mulanya Mei 2016 sebesar Rp 13. 419, 65 per US$ jadi Rp 13. 355, 05 per US$. 

Dengan keadaan itu, PLN memutuskan untuk lakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai sama Ketentuan Menteri (Permen) Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomer 31 Th. 2014 seperti sudah dirubah dengan Permen ESDM No 09 Th. 2015. 

 " Yang menyebutkan penyesuaian diberlakukan setiap bln., sesuaikan pergantian nilai ganti mata uang rupiah pada dollar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan, " jelas Agung, dalam info tercatat di Jakarta, Senin (1/8/2016). 

Akibatnya karena pergantian nilai ketiga tanda itu, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) jadi Rp 1. 410, 12 per kwh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) jadi 1. 084, 66 per kwh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) jadi Rp 971, 01 per kwh, dan tarif listrik di Service Spesial jadi Rp 1. 593, 78 per kwh. 

Seperti di ketahui terlebih dulu, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terbagi dalam 37 kelompok tarif. Dua belas kelompok tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment yaitu tarif yg tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas kelompok tarif itu yaitu seperti berikut : 

1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1. 300 VA 
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2. 200 VA 
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3. 500 VA s. d 5. 500 VA 
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6. 600 VA ke atas 
5. Bisnis B-2/TR daya 6. 600VA s. d 200 kVA 
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA 
7. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA 
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30. 000 kVA ke atas 
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6. 600 VA s. d 200 kVA 
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA 
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan 
12. Layanan spesial TR/TM/TT. 

Sementara itu, 25 kelompok tarif yang lain tak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil dan pelanggan sosial termasuk juga dalam 25 kelompok tarif tersebut . Pelanggan kelompok ini masihlah diberikan subsidi oleh Pemerintah. 

Pergantian tarif pada Agustus 2016 ini cuma berlaku untuk konsumen dapat dengan jumlah 12, 2 juta atau 19, 6 % dari 62, 2 juta konsumen. Sesaat Jumlah pelanggan yg tak mengalami pergantian tarif yaitu 50 juta atau 80, 4 % dari 62, 2 juta konsumen.